Rabu, 28 Januari 2015

Kementerian Agama Benahi Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memperbaiki layanan penyelenggaraan Ibadah Haji mulai 2015. Perbaikan dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan memberi keadilan bagi calon jemaah haji.Pada 2015, Indonesia mendapatkan kuota calon jemaah haji sebesar 168.000 orang sama dengan kuota 2014. Untuk mengatasi terbatasnya kuota calon haji, Kemenag hanya memberangkatkan calon jemaah yang belum pernah menunaikan Ibadah Haji.

"Pada tahun 2015, kami memastikan tidak ada kuota haji yang diberikan bukan kepada yang berhak. Tahun sebelumnya, sisa kuota biasa digunakan pihak yang memiliki relasi. Mereka menggunakan sisa kuota," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengunjungi redaksi harian Kompas, Senin (22/12/2014).Lamanya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia yang mencapai 20 tahun, membuat Lukman berencana melobi otoritas Arab Saudi supaya dapat memberikan penambahan kuota kepada calon jemaah haji asal Indonesia.Dia meminta supaya Indonesia mendapat kuota yang tidak terserap semua oleh negara Muslim lainnya. "Itu bisa dimanfaatkan," ujarnya
 
Sebagai upaya mewujudkan transparansi kepada calon jemaah haji, Lukman mewacanakan penguatan transparansi melalui sistem online agar semua proses pendaftaran dan sisa kuota dapat dipantau masyarakat.Sementara itu, mengenai fasilitas pemondokan, Kemenag akan meminta persetujuan DPR supaya izin penyewaan pemondokan ibadah haji tidak dilakukan setiap tahun. Akan lebih efektif jika penyewaan pemondokan dilakukan tiga atau lima tahun sekali."Selama ini kesulitan mendapat pemondokan yang baik karena selalu telat. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibahas dan disetujui (DPR) tiap tahun. Mulai 2015, kita ingin pembahasannya 3-5 tahun supaya lebih murah dan jemaah lebih nyaman," tambah Lukman.

Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Kepada yth.
Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat,
Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh PSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:


Registrasi Ulang /Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
    PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
    Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:
a. Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c. Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d. Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
f. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia

Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud



Syawal Gultom
NIP. 196203631987031002

Tentang Padamu Negeri 2015

PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.  PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.


Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI


Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain:

    Sertifikasi PTK
    Uji Kompetensi PTK
    Diklat PTK, dan
    Aneka Tunjangan PTK

Selasa, 27 Januari 2015

Sertifikasi Guru tahun 2015

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta, jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan penetapan peserta. Tautan berikut untuk melihat daftar calon peserta dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Untuk mengetahui lebih rinci silahkan unduh Pedoman dan Paparan Penetapan Peserta PPGJ Sertifikasi Guru 2015 sebagai berikut :