Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam
jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta,
jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan
penetapan peserta. Tautan berikut untuk melihat daftar calon peserta dan
panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2015.
Salah satu syarat menjadi guru
profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007
sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru
dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun
2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai
tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang
memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang
dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah satu bagian penting dalam
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan
penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat
menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Untuk mengetahui lebih rinci
silahkan unduh Pedoman dan Paparan Penetapan Peserta PPGJ Sertifikasi
Guru 2015 sebagai berikut :